Senin, 05 Mei 2008

Pernikahan

Pokok bahasan : Pernikahan

Pernikahan terjadi dalam hidup manusia melalui proses yang panjang: masa perkenalan/pergaulan muda/i, masa berpacaran – pertungan dan berakhir pada pernikahan. Pernikahan terjadi, karena ada ikatan cinta-kasih di antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dan karena Allah ikut campurtangan didalamnya dan karena Allah menganugerahkannya kepada mereka. Dasar dari pernikahan Kristen adalah pemahaman yg benar ttg hubungan antara manusia dengan Allah dan antara manusia dengan pasangannya. Dalam pernikahan, laki2 dan perempuan dipersatukan oleh cinta-kasih sebagai anugerah Allah dan perasaan yg telah tertanam dalam diri mereka masing2 ini harus dipelihara, dikembangkan kepada bentuknya yg lebih sempurna sesuai kehendak Tuhan.
Dasar pernikahan itu dimulai dalam penciptaan manusia. Dikatakan di sana bahwa : “Tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja, Aku akan menjadikan penolong baginya yg sepadan dengan dia” (Kej. 2: 18, 20 –23) Jadi pernikahan terjadi dalam hidup manusia karena Allah ikut campur dan melakukannya bagi mereka. Karena itu pernikahan Kristen harus dijunjung tinggi, dhormati dan disyukuri karena itu adalah bagian dari prakarsa Allah bagi hidup mereka.
Perkawinan di Indonesia diatur berdasarkan UU No. 1/1974. Dalam UU tersebut segala sesuatu yg berhubungan dengan kehidupan perkawinan di atur di sana. Perkawinan diartikan sebagai suatu ikatan lahir-batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yg telah terjalin hubungan sebagai suami/istri dengan maksud membentuk rumahtangga bahagia dan kekal berdasarkan kasih dan anuagerah Tuhan. Ikatan lahiriah diikat oleh hukum negara sedangkan ikatan batin (yg tidak nampak) diikat oleh kasih sayang ( yg datang dari Allah untuk mereka berdua) dan pemberian ini bersifat kekal. Karena itu perkawinan Kristen harus berlangsung seumur hidup (Mat. 19 : 5,6) sebab dengan demikian mereka menghormati Allah dengan kasihNya yg telah dianugerahkan kepada mereka.
Pernikahan Kristen merupakan suatu kesepakatan sosial yg diberi dasar hukum serta diisi dengan makna religius. Artinya pernikahan itu adalah suatu peristiwa social yg terjadi dalam masyarakat dimana ikatan cinta –kasih sepasang manusia muda/i disahkan dan diresmikan masyarakat melalui kekuasaan tertinggi (pencatatan sipil) kemudian gereja berperan sebagai lembaga keagamaan yg memohon berkat Allah bagi institusi pernikahan yg telah diresmikan negara tadi.
Karena itu setiap pernikahan Kristen harus mencerminkan dan mengungkapkan kasih Allah yg menyelamatkan manusia sehingga kesadaran itu mendorong manusia yg bernikah untuk tetap mnemelihara kekudusan pernikahan sampai maut memisahkan mereka
Dalam UU tadi ditetapkan batas umur pernikahan: Pria boleh menikah kalau sdh mencapai umur 19 thn dan wanita 16 thn. Pembatasan usia ini dengan pengertian bhw sdh ada “kematangan” diantara keduanya dalam membina rumahtangga sehingga mereka dapat bertanggungjawab dalam menjalaninya.
Selain itu ada juga larangan pernikahan jika:
ada hubungan darah ke atas, ke bawah, dan menyamping dari orangtua atau nenek mereka..2. Karena poligami: Suami dengan saudara istri, bibi atau keponakan istri. 3. Karena larangan agama, yaitu orang2 yg oleh agamanya dilarang. 4. Karena masih terikat perkawinan. 5 Karena bercerai duakali, supaya tidak terjadi lagi kawin-cerai berulang kali.
Gereja tidak berhak mensahkan ataupun meresmikan pernikahan. Peranan gereja dalam hal ini adalah memohon berkat Allah (memberkati) suami-istri yg telah disahkan pernikahan mereka oleh negara (catatan sipil) Olehkarena itu bila kedua orang itu belum dinikahkan oleh catatan sipil, gereja tidak boleh memberkatinya sebab secara hokum keduanya belum suami-istri
Haruslah dengan saudara seiman.
Jika kita sampaiu kepada masalah ini haruslah kita bertanya kepada Rasul Paulus dalam IIKor. 6 : 14 – 7 :1. Maksud Rasul Paulus adalah bhw kekudusan hidup yg telah diterima sebagai anugerah keselamatan oleh penebusan Kristus tidak boleh dinodai dengan keinginan badaniah belaka. Karena itu “Takut akan Allah” dan “Pengenalan akan Allah” harus menuntun akalbudi orang percaya utk tetap mempertahankan keselamatan dalam kehidupannya daripada mengorbankan seluruh hidupnya di masa depan. Karena itu kata Yesus: “Siapa yg menyangkal Aku di depan orang, ia juga akan disangkal” (Lukas 12 : 8 – 10).. Gereja tidak amempersoalkan kawinan campur atar budaya /bangsa /negara, tetapi terlebih antara orang yg tidak seiman.

Jika kita sampai mengambil keputusan akan menikah campuran dengan orang yg tidak seiman, maka Rasul katakana: Lebih baik tidak menikah, tetapi bahaya-bahaya orang tidak menikah cukup mengancam maka rasul menganjurkan utk menikah supaya tidak aberbuat dosa (tetapi bukan harus menikah dengan orang yg tidak seiman karena terpaksa) (Lihat Ikor 7). Tujuannya utk menjaga dan memelihara kesucian hidup dan anaugerah keselamatan yg dimiliki oleh setiap orang yg telah dianugerahkan Allah kepada mereka. Karena itu peliharalah kesucian itu dengan memohon kekuatan dari Rohkudus agar Ia memipin untuk tetap memilih pasangan yg sama-sama memuliakan Allah yaitu pasangan yang sama-sama beriman.

Tidak ada komentar: