Katekisasi GPIB
Pokok Bahasan : Negara dan Bangsa
Tujuan mempelajari pokok ini agar peserta dapat memahami hubungan kita sebagagai warga gereja dengan negara menurut kesaksian Alkitab dan kita sebagai warganegara tetapi juga warga gereja, melakukan kewajiban sebagai warganegara yang bertanggungjawab dan patuh. Dalam menghayati kedudukan ini, kita sebagai warga gereja harus memahami kedudukan serta interaksi gereja sebagai sebuah institusi social agama dalam masyarakat.
Dalam hubungan Gereja dan negara, kita sebagai warganegara kristiani harus memahami benar2 panggilan kita supaya kita ikut mengembangkan serta menghadirkan damai sejahtera Allah dalam pembangunan bangsa dan negara.
Kehadiran gereja di dunia ini dalam tiap negara dan bangsa bersumber dari panggilan Allah sendiri. Gereja dibangun di atas dasar karya penyelamatan Allah melalui Yesus Kristus (Ikor 3 : 11). Meskipun gereja ada di tengah2 bangsa dan negara, ia tidak boleh memisahkan diri dari dunia (negara dan bangsa dimana ia berada) melainkan gereja harus aktip mengambil peranan melaksanakan misi Kristus yang berisi kasih dan penyelamatan. Dalam kehadiran gereja di tengah bangsa dan negara, ia bertemu dengan berbagai bentuk peradaban manusia yg kita kenal dengan kebudayaan manusia yang kadangkala menimbulkan ketegangan2 dengan iman. (contoh……). Hal ini amat berhubungan dan menyangkut Tri panggilan gereja ( Persekutuan – Koinonia, Kesaksian – Marturia dan Pelayanan – Diakonia). Yesus Kristus menghargai lembaga negara karena itu secara lugas dan tepat, Ia berkata: “Berikanlah akepada Kaisar apa yg wajib kamu beri kepada Kaisar dan kepada Allah apa yg wajib kamu berikan kepada Allah” (Mark. 12 : 13 – 17). Ucapan Yesus ini tidak mengandung unsure pemisahan kedua lembaga (negara dan gereja) namun ucapan itu justru menegaskan integritas hidup umat Allah di tengah2 bangsa dan negara. Bila Isreal percaya bahwa hidup itu lebih utama harus dipersembahkan kepada Allah, maka ia harus melakukannya, sama seperti iua menaati hokum negara. Ada kesejajaran pemahaman bahwa: Bila Isreal menyatakan bhw mereka patuh serta taat kepada hokum Allah, maka mereka juga harus melakukan kewajiban2nya dengan baik sebagai seorang warganegara sebagai pencerminan dari sikap hormat dan taat akan Allah. Dalam hal ini rasul Paulus menegaskan pula: “Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah……. Sebab tidak ada pemerintah yg tidak berasalo dari Allah, pemerintah2 yg ada, ditetapkan oleh Allah (Roma 13 : 1). Ungkapan ini benar dan tepat yaitu bahwa seluruh warga negara harus menghormati pemerintahnya dengan baik sebab hanya dengan cara demikian kita sebagai warganegara Kristiani harus ikut membangun kehidupan negara dan bangsa. Dalam arti mendorong tiap warganegara kristiani utk ikut mengambil bagian dalam membangun bangsa dan negara sebagai wujud dari sikap menghadirkan “syalom” Allah kepada dunia (Yermia 29 : 7).
Tugas dan kewajiban seorang Kristen dalam negara adalah melaksanakan panggilan dan penguitusannya, supaya orang lain mengenal Kristus melalui kehadirannya. Oleh karena itu, orang Kristen tidak boleh memisahkan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan hidup keimanannya di gereja. Justru melalui hidupnya sebagai warganegara kristiani, ia dapat membuktikan keberadaannya serta isi pengakuan imannya (Mat. 5 : 13 –16). Sikap seorang Kristen yg baik dan benar, tidak boleh memusuhi sesama warganegaranya, sebaliknya kehadirannya kiranya diberkati Tuhan sehingga boleh menjadi berkat bagi kehidupan sesamanya.
Orang Kristen dimanapun ia hadir dan bertempat tinggal dia adalah warganegara juga warga masyarakat. Ia ada dan membawa tugas: (1). sebagai warga gereja memberitakan kasih dan apenyelamatan Allah melalui Yesus Kristus melalui hidup dan perilakunya. (2) sebagai warga negara dan warga masyarakat: iapun bertanggungjawab melakukan keweajiban2 yg dibebankan kepadanya (contoh…….) Kedua hal iti tidak bisa dipahami secara terpisah, tetapi keduanya merupakan suatu kesatuan utuh dari tanggungjawab orang Kristen kepada Allahnya.
Sebagai warga gereja orang Kristen taat pada ketentuan2 Alkitabiah yg berlaku dalam persekutuan; sedangkan sebagai warga negara dan warga masyarakat, iapun dituntut utk melakukan hukum negara. Kedua hal itu dapat dilakukan bersama-sama bila orang Kristen memahami dan menghayati panggilannya di tengah masyarakat dimana ia berada. Kita kini hidup dalam negara Indonesia maka gereja sebagai lembaga sosio-agama dengan lembaga lainnya harus berdiri di atas landasan Idiologi Negara yaitu :Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, kesetiaan, ketaatan dan kepatuhannya kepada Allah harus diperlihatkan dalam segala aspek kehidupan kenegaraan yg benar serta adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar